SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim Dwi Cahyono buka suara perihal banyaknya resto dan hotel di Surabaya yang belum membayar pajak ke negara.
Menurutnya, pajak merupakan kewajiban pengusaha yang mesti dipatuhi. Oleh karena itu, pihaknya selalu mengedukasi dan mendorong anggota PHRI Jatim untuk patuh pajak.
“PHRI selalu mengedukasi kepada anggota untuk taat pajak karena itu adalah kewajiban kita kepada negara,” kata Dwi dihubungi, Minggu, 14 Januari 2024.
Disinggung soal sebanyak 30 pemilik resto dan hotel yang dilaporkan ke kejaksaan oleh Bapenda Surabaya akibat alpa dalam membayar pajak, PHRI menyerahkan hal tersebut ke pemerintah dan pengusaha yang bersangkutan.
BACA JUGA:Hadirkan Konsultan, BPD PHRI Jatim Beri Edukasi Pentingnya SLF
Sebab, masalah pajak merupakan kewajiban pemilik resto atau manajemen hotel yang mana pihaknya selalu mendorong untuk dipatuhi.
“Masalah pajak hotel dan resto adalah masalah internal yang harus diselesaikan oleh masing-masing (pemilik) hotel dan resto,” tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bapenda Surabaya bekerja sama dengan kejaksaan untuk menangani masalah tunggakan pajak hotel dan resto.
Kerja sama ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pajak hotel dan memberikan efek jera kepada para pengusaha hotel yang tidak patuh membayar pajak.
BACA JUGA:PHRI Helat Talk Show Soal SLF di Alana Surabaya
“Kalau sudah diperingatkan tidak dihiraukan, kemudian sudah disilang tetap nggak bayar, itu untuk yang hotel atau restoran langsung (datanya) kita serahkan ke kejaksaan. Banyak yang sudah (dilimpahkan) masuk di kejaksaan, ada 30-an. Macam macam itu, ada hotel dan restoran," kata Ekkie Noorisma selaku Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah Bapenda Surabaya. (bin)