APPSWI Nilai Usaha Perwaletan Nasional Butuh Kepastian Hukum dan Sinergi Lembaga

APPSWI Nilai Usaha Perwaletan Nasional Butuh Kepastian Hukum dan Sinergi Lembaga

Jajaran APPSWI meninjau salah satu perusahaan di sektor usaha sarang walet.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) meminta pemerintah segera membenahi regulasi usaha perwaletan agar tidak tumpang tindih karena sektor ini memiliki potensi ekonomi besar untuk pasar domestik maupun ekspor, Sabtu 31 Januari 2026.


Mini Kidi--

“Peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan usaha perwaletan harus dibenahi. Jangan sampai tumpang tindih,” kata Ketua Umum APPSWI Dr Ach Wahyudin Husein SH MH.

Wahyudin menyampaikan, selama ini usaha perwaletan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah di berbagai tingkatan, padahal permintaan pasar terhadap sarang walet Indonesia cukup tinggi.

BACA JUGA:LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

“Kementerian dan lembaga pengampu usaha perwaletan seperti Kemendag, Kementan, dan Barantin RI harus sinergis dalam mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.

Desakan tersebut disampaikan saat APPSWI menerima kunjungan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Dr Sahat Manaor Panggabean di PT Husein Alam Indah Gresik, Minggu 31 Januari 2026.

BACA JUGA:Pengusaha Bengkel di Tutur Pasuruan Kecolongan Mobil L300 Milik Pelanggan

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kerja sama perdagangan sarang walet dengan China.

“Pasca ratifikasi MoU impor sarang walet tahun 2012, usaha perwaletan justru berjalan stagnan dan cenderung tidak terurus dengan baik,” ucap Wahyudin.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada ketidakadilan di kalangan pelaku usaha dan membuka potensi penguasaan pasar oleh pihak tertentu yang memiliki akses langsung ke pengambil kebijakan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Dorong Libatkan Pengusaha untuk Tingkatkan Taraf Pendidikan

“Tidak ada keadilan dan kesamaan hak di antara pelaku perwaletan. Ada potensi monopoli dari beberapa perusahaan tertentu,” katanya.

Wahyudin juga menyoroti standar ketat yang diterapkan pemerintah China terhadap sarang walet Indonesia, yang dinilai memberatkan eksportir dalam negeri.

“Contohnya, kadar aluminium dalam sarang walet harus di bawah 100 ppm, sementara rata-rata kandungan aluminium sarang walet Indonesia berada di atas angka tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengusaha Bakso di Korsel Akui Kerja Pemerintahan Prabowo Permudah Pekerja Migran

Akibat kebijakan itu, sejumlah eksportir Indonesia dibekukan izinnya oleh pemerintah China.

“Dari total 17 pabrik yang dibekukan, tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur,” jelasnya.

Karena itu, APPSWI mendesak pemerintah Indonesia melakukan pendekatan diplomatik agar persyaratan tersebut ditinjau ulang.

Dalam dialog tersebut, Barantin sempat menyarankan pelaku usaha mencari pasar alternatif selain China. Namun APPSWI menilai langkah itu belum menjawab persoalan utama.

BACA JUGA:Usaha Belum Beroperasi, Pengusaha Warung Jepang di Surabaya Jadi Sasaran Pemalakan

“China adalah target pasar yang sangat potensial, sehingga mencari pasar lain bukan solusi yang tepat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, APPSWI telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan peninjauan kembali Protocol China–Indonesia terkait impor sarang walet.

“Protocol China–Indonesia perlu direview karena berpotensi maladministrasi dan melanggar hukum. Presiden harus menerbitkan kebijakan impor baru yang lebih kompetitif dan menguntungkan pelaku usaha perwaletan di Indonesia,” pungkas Wahyudin. (bin)

 

Sumber: