SURABAYA, MEMORANDUM - Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Kota Surabaya masih belum memuaskan. Itu terbukti cukup banyak pemilik atau pengelola hotel dan restoran yang telat bayar pajak.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan penagihan secara persuasif hingga melimpahkan ke kejaksaan dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun dan denda yang disesuaikan jenis pelanggaran.
BACA JUGA:Parkir di Dalam Persil Dikenakan Pajak 10 Persen dari Tarif Kendaraan
Hotel-hotel yang menunggak pajak tersebut tersebar di berbagai wilayah di Surabaya, mulai dari kawasan pusat kota hingga kawasan pinggiran kota.
Hal itu diungkap Ekkie Noorisma A, seku Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah, Badan Pendapatan Daerah, bahwa sesuai aturan bahwa di Kota Surabaya berlaku pajak restoran dan hotel.
Setiap hotel dan restoran wajib berlakukan pajak. Pajak ini dibayarkan setiap bulan. Besarannya sesuai ketentuan yakni 10 persen dari pendapatan hotel.
"Kalau pajak hotel dan restoran tetap 10 persen. Sama tidak ada perubahan. Cara menghitung pajak hotel atau restoran dihitung dari pendapatan dikalikan 10 persen. Jadi 10 persen dikali omzet, " kata Ekkie.
Jika dalam sebulan paling sedikit pendapatan hotel Rp 200 juta, maka Rp 20 juta harus disetor ke pemkot. Ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Bapenda Surabaya mencatat setiap bulannya memang masih ada resto dan hotel yang tak taat pajak.
"Kalau hotel kurang yang wajib pajak lebih 356. Sedangkan kalau restoran total wajib pajak kurang lebih 4.000. Kalau yang nggak taat itu setiap bulan biasanya beda beda, kadang kadang mereka bulan ini bayar, bulan depan gak bayar, " ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Kirim Surat “Cinta” ke 712 Ribu Wajib Pajak
Terkait masih ada pemilik atau pengelola hotel maupun restoran yang tak patuh pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk mengatasi masalah tunggakan pajak hotel, kami telah melakukan beberapa tahap, mulai penagihan secara persuasif kepada para pengusaha hotel yang menunggak pajak dengan cara memberikan imbuan agar melakukan pembayaran. Jika upaya upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kami melayangkan surat peringatan, kalau masih tetap gak bayar langsung kita berikan tanda silang, " ucapnya.
Bapenda memasang atau menempel plakat kuning sebagai tanda pemberitahuan bahwa hotel tersebut dalam pengawasan. Meski demikian, lanjut Ekkie tak ada larangan bagi hotel dan resto untuk tidak beroperasional.