new idulfitri

Residivis Berkedok Pegawai PT DOK Gasak Rp149 Juta, Jaksa Tuntut 30 Bulan Bui

Residivis Berkedok Pegawai PT DOK Gasak Rp149 Juta, Jaksa Tuntut 30 Bulan Bui

Terdakwa Bambang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID -  Bambang Krisdewanto didakwa melakukan penipuan dengan modus lelang mobil di Kementerian BUMN. Untuk memuluskan aksinya, residivis kasus penipuan itu mengaku sebagai pegawai di PT DOK dan Perkapalan Surabaya. Pria 60 tahun itu akhirnya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas ulahnya. 

BACA JUGA:Iming-iming Cashback 10 Persen, Agen Asuransi Didakwa Tipu Nasabah Rp67 Juta Raib


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menyatakan Bambang terbukti bersalah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. 

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Bambang Krisdewanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan pertama," tegas JPU dari Kejari Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026.

"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Damang.

BACA JUGA:Ubah Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi, Supervisor Ayam Goreng Didakwa Gelapkan Rp52,5 Juta

Atas tuntutan tersebut, Bambang melalui pengacaranya, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar pengacara Bambang. 

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 5 Januari 2024 di Apartemen Ciputra World Surabaya, ketika terdakwa Bambang Krisdewanto diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan investasi lelang 32 unit mobil di Kementerian BUMN Jakarta yang ternyata fiktif. 

BACA JUGA:Gunakan Keterangan Palsu untuk Jaminan Kapal, Direktur PT MPM Rico Ringgo Jalani Pemeriksaan Terdakwa Besok

Korban yang awalnya diperkenalkan oleh seorang karyawan Bank BRI kemudian mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp149 juta ke rekening terdakwa untuk uang muka pembelian empat unit mobil. Setelah uang diterima, terdakwa menghilang dan tidak merespons somasi korban. 

Dalam penyidikan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Sumber:

Berita Terkait