"Masih boleh, masih boleh (buka), " tuturnya.
Meski masih diberikan kesempatan, pemilik atau pengelola diminta agar segera melunasi piutang tersebut. Sebab jika tunggakan pajak berangsur terus menerus menumpuk tidak segera dibayar, maka Bapenda bakal melimpahkan persoalan tersebut ke pada kejaksaan.
"Kalau perda pajak pelanggan berat, jadi kita langsung dengan kejaksaan. (hukumannya) bisa sampai 2 tahun, dendanya macam macam, tergantung ringan beratnya (pelanggan). Nanti biasanya teman-teman kejaksaan yang membantu kita. Kita meminta kejaksaan untuk menagihnya, " jelasnya. (*)