sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Sasar 40 Titik Peredaran Miras, Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko

Sasar 40 Titik Peredaran Miras, Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko

Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan penindakan terhadap toko yang penjual minuman beralkohol di Jalan Jarak, Putat Jaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya menindak tegas maraknya peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai izin peruntukan.

Petugas membidik sebanyak 40 titik penjualan miras di berbagai wilayah Surabaya. Dari pengawasan tersebut, 15 toko resmi disegel akibat terbukti melanggar aturan perizinan.

BACA JUGA:Marak Remaja Konsumsi Miras, Satpol PP Surabaya Minta Warga Aktifkan Siskamling

Pengawasan intensif ini telah berlangsung sejak satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai izin. Salah satu temuan dominan adalah usaha berizin subdistributor yang nekat melayani penjualan secara eceran.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi daftar nama serta lokasi 40 target tersebut. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara acak pada waktu-waktu tertentu.

"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu, 31 Oktober 2026.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp 50 Juta


Mini kidi--

Irna menjelaskan jenis pelanggaran terbanyak berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Banyak tempat usaha menyalahgunakan izin subdistributor untuk menjual miras langsung ke konsumen secara eceran.

"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Di mana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelas Irna.

Pengawasan petugas tidak hanya menyasar toko. 

Rumah warga yang dialihfungsikan sebagai tempat penjualan miras ilegal turut ditindak.

BACA JUGA:Razia Kamtibmas, 218 Botol Miras dan 9 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Lamongan

Satpol PP Surabaya menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang melanggar hukum.

Sumber:

Berita Terkait