Bupati Gatut Sunu Ingatkan Sekolah Patuhi Aturan Soal Jual Beli Buku dan Seragam
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menunjukkan sikap tegas dalam menata pengelolaan satuan pendidikan. Melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, praktik penjualan buku, seragam hingga pungutan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan resmi dilarang di lingkungan sekolah.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melalui surat edaran (SE) yang juga diunggah di media sosialnya.
BACA JUGA:Bupati Gatut Sunu Apresiasi Festival Bazar Ramadan 2026, Dongkrak Ekonomi Masyarakat Tulungagung

Mini Kidi Wipes.--
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri dan Swasta, Koordinator UPASP Kecamatan, Kepala SD Negeri dan Swasta, serta Kepala TK/PAUD Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam edaran itu ditegaskan, berdasarkan Pasal 181(a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah juga dilarang memungut biaya untuk bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di lingkungan sekolah, melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar, serta melakukan pungutan langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan, bahwa seluruh kepala sekolah wajib menjalankan pengelolaan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tulungagung agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang membebani peserta didik maupun orang tua. Pengelolaan pendidikan harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegasnya dalam surat edaran yang dikutip pada Selasa 3 Maret 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Menurut Bupati, surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan, sekaligus melindungi hak-hak peserta didik dari praktik pungutan liar maupun komersialisasi di sekolah.
Pemkab Tulungagung juga memastikan pengawasan akan diperketat. Jika ditemukan pelanggaran, evaluasi hingga penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan segan melakukan evaluasi dan penindakan apabila ada pelanggaran. Sekolah adalah ruang pembelajaran, bukan ladang transaksi,” tandasnya.
Sumber:




