Di samping itu, Eddy menyebut kendala lain yang biasa dihadapi dalam menyelesaikan adminduk 24 jam yakni nomor telepon. Biasanya, pemohon tidak mencantumkan nomor telepon dengan valid. Hal ini yang kemudian membuat petugas kesulitan saat akan memberi informasi terkait syarat pengurusan yang harus dilengkapi.
"Jadi kami mohon bagi warga yang melakukan permohonan pelayanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas di kelurahan atau di balai RW kalau memasukkan nomor telepon dan email yang sesuai," katanya.
Sedangkan untuk KTP konvensional, Eddy memastikan apabila jumlah blanko mencukupi, maka proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin. "Makanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai," ujarnya.
Eddy menyatakan bahwa Dispendukcapil akan memprioritaskan pencetakan KTP konvensional bagi pemohon baru atau usia 17 tahun. Termasuk pula terhadap warga yang kehilangan kartu identitas kependudukan. "Kalau yang sudah punya KTP tetapi dia mau ganti, misalnya gelar, kami tahan dulu," pungkas dia.