TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Sesuai data yang disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, terdapat dua pengungsi Rohingnya tinggal di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Keduanya tercatat sudah berada di Tulungagung sejak 20 tahun lalu. Tepatnya yakni di Kecamatan Ngunut dan Besuki.
Kini mereka juga sudah berumah tangga dengan warga lokal, serta mengantongi identitas pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Capaian Pengungkapan Kasus Sepanjang 2023
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati.
BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Buka Lowongan 3.305 Pengawas TPS
Rini mengatakan, menjelang penghujung tahun ini pihaknya menggelar kegiatan pengawasan orang asing.
Kegiatan tersebut juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Operasi dengan sandi JAGRATARA dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Sesuai instruksi Dirjen Imigrasi kita menggelar operasi pengawasan orang asing dengan sandi JAGRATARA," ujarnya, Sabtu 30 Desember 2023.
Rini menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah titik. Termasuk beberapa lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Hasilnya petugas tidak menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Seluruh dokumen keimigrasian para WNA tersebut telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada WNA di Tulungagung yang melanggar keimigrasian, seluruh dokumen sudah sesuai," terangnya.
Dalam pengawasan kali ini, petugas juga mendatangi dua orang pengungsi Rohingnya di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki. Di kesehariannya, keduanya bekerja sebagai petani.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (fir/mad)