Maling Motor di Tulungagung Ditangkap Saat Ngopi di Warkop
AKP Retno Pujiarsih tunjukkan pelaku dan barang buktinya.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres TULUNGAGUNG merilis ungkap kasus pencurian sepeda motor, Sabtu 20 Desember 2025 sore.
Korban pencurian dalam kasus ini adalah EH, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, yang kehilangan sepeda motor Nmax Nopol AG 3308 RBG pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA:Razia THM dan Tes Urine, Polres Tulungagung Pastikan Pengunjung Bebas Narkoba

Mini Kidi--
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana bersama Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih didampingi Kanit Reskrim memimpin rilis ini.
Di hadapan awak media, AKP Ryo Pradana mengatakan, pelaku pencurian berinisial FA (20), merupakan warga Desa Gendingan Trenggalek, yang selama ini berdomisili di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung bersama keluarganya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas
"Pelaku bukan residivis dan baru pertama kali ini melakukan pencurian. Menurut keterangannya, pelaku baru lulus SMA pada 2024 lalu dan saat ini masih nyari-nyari kerja," ujarnya.
Dari kejadian pencurian itu, polisi menyita satu unit sepeda motor beserta kunci dan surat kendaraan sebagai barang bukti.
Ryo mengungkapkan, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 5 jam pasca laporan korban.
"Usai menerima laporan korban, kami langsung lakukan olah TKP, kemudian kami dapati CCTV di lokasi kejadian dan pelaku terekam jelas di situ. Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita dapati alamat rumah pelaku," urainya.
Polisi tidak mendapati pelaku di rumahnya. Tetapi dengan melibatkan pihak keluarga, akhirnya polisi bisa mendeteksi keberadaan pelaku yang ternyata sedang ngopi di warkop di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, kemudian sepeda motornya juga masih dibawa oleh pelaku, dan langsung kita proses hukum," jelasnya.
Sumber:

