Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati modus tindak pidana semacam ini. Dengan meminjam KTP lalu mengajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Risikonya yang meminjamkan KTP bisa dikenakan jeratan hukum penjara. Ditambah lagi, apabila unit tidak dibayar pemilik nama asli bisa terkena blacklist bank. "Jadi hati-hati buat masyarakat, karena pada akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP," ucap Satriyo. (rid)