selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Para terdakwa kasus Siwalan Party menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mochamad Ridwan alias R, terdakwa yang disebut berperan sebagai pendana dalam kasus pesta sesama jenis yang dikenal sebagai “Siwalan Party”, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Maret 2026.

Sidang perkara pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di kawasan Surabaya pada Oktober 2025 itu kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam perkara tersebut sedikitnya 34 orang terseret proses hukum dengan berbagai peran, mulai dari penyelenggara, panitia, hingga peserta.

Jaksa menguraikan bahwa kegiatan tersebut memiliki struktur yang tersusun, mulai dari admin utama, tim panitia, hingga peserta undangan.

BACA JUGA:Dua Penadah Mobil Curian Divonis Majelis Hakim PN SUrabaya 1 Tahun Penjara

Salah satu terdakwa berinisial R disebut memiliki peran sebagai pendana kegiatan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Yosua Cahyo, menjelaskan kliennya awalnya hanya bergabung sebagai peserta biasa yang masuk kategori “top”.

“Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta top. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana,” ujar Yosua kepada wartawan usai sidang.


Gempur Rokok Ilegal.--

Menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa uang yang ditransfer tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan.

“Klien kami hanya mengetahui bahwa dengan menyetor sejumlah uang ia bisa mengikuti kegiatan yang ditawarkan penyelenggara,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Jual Rumah Bodong Rp 650 Juta, Eric Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 18 Bulan Penjara

“Para terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut,” kata Yosua.

Selain menyampaikan pledoi, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang saat ini menjalani pengobatan rutin.

Yosua mengungkapkan kliennya diketahui mengidap penyakit menular dan harus mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) secara berkala.

BACA JUGA:PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun

“Klien kami saat ini menjalani pengobatan rutin. Bahkan sempat mengalami batuk-batuk dan telah menjalani pemeriksaan darah serta dahak oleh pihak lapas,” ujarnya.

Namun hingga sekitar dua minggu setelah pemeriksaan, hasil laboratorium disebut belum juga keluar.

Ia juga menyebut beberapa terdakwa lain dalam perkara ini mengalami gangguan kesehatan, termasuk tuberkulosis (TBC) yang diduga muncul karena kondisi ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan lain.

BACA JUGA:Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara

“Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap adanya struktur hierarki dalam kegiatan yang dikenal sebagai “Siwalan Party”.

Pada tingkat pertama terdapat penyelenggara utama, yakni Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi yang disebut sebagai penggagas acara sekaligus pengelola grup WhatsApp untuk koordinasi peserta.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Kerahkan Personel Gabungan Amankan Sidang PKPU PT Pakerin di PN Surabaya

Kemudian terdapat tim admin dan panitia, di antaranya Wahyu Wirda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman, Nur Muhammad Abduh Kuswono, Muhammad Bastomi, Habib Fasal Muttaqi Aziz, Enggar Lukito Wignyo, dan Adam.

Sementara pada tingkat berikutnya terdapat para peserta undangan yang dibagi dalam dua kategori, yakni “top” sebanyak 19 orang dan “bottom” sebanyak enam orang.

Dalam perkara ini juga disebut adanya peran pendana, yakni terdakwa berinisial R yang menurut kuasa hukumnya awalnya hanya peserta namun kemudian diminta membantu pembiayaan kegiatan.

BACA JUGA:Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang keterlibatan para terdakwa serta kondisi kesehatan mereka sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil,” pungkas Yosua.

 
 

Sumber: