Anak-anak Dibatasi Bermedsos, Orang Dewasa Dibiarkan Ribut
--
PEMERINTAH tampaknya mulai serius menata dunia digital. Kali ini yang menjadi perhatian adalah anak-anak.
Usia mereka dibagi rapi: 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, hingga 16-18 tahun. Pembagian itu dimaksudkan agar platform digital dapat menyesuaikan fitur, konten, dan akses sesuai usia pengguna.
BACA JUGA:Sidang Sempro dan Sidang Hati
Sekilas ini terlihat seperti langkah yang sangat rasional. Internet memang bukan taman bermain yang selalu ramah. Di sana ada hoaks, perundungan, ujaran kebencian, hingga perdebatan yang tidak pernah benar-benar selesai.
BACA JUGA:Baja untuk Bocah
Dunia digital kadang terasa seperti ruang diskusi tanpa moderator. Siapa saja bisa berbicara. Siapa saja bisa marah. Dan siapa saja bisa merasa paling benar.
Karena itu, keinginan melindungi anak-anak dari keramaian seperti itu tentu masuk akal.
BACA JUGA:Polisi Lagi Dicoba atau Justru Sedang Mencoba?
Apalagi media sosial hari ini bukan sekadar tempat berbagi foto kucing lucu atau cerita liburan. Ia sudah berubah menjadi ruang publik yang penuh emosi.
Di sana orang bisa marah hanya karena membaca judul berita. Bisa tersinggung hanya karena melihat komentar orang lain. Bahkan bisa berdebat panjang tentang sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu penting.
BACA JUGA:Ketika Tertawa Tidak Lagi Gratis
Dalam situasi seperti itu, anak-anak memang sebaiknya tidak dibiarkan berjalan sendirian.
Maka lahirlah gagasan pembatasan usia di media sosial. Akun anak di bawah 16 tahun bahkan bisa dinonaktifkan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Roblox masuk dalam daftar pengawasan.
BACA JUGA:Membela Istri Bisa Menggugurkan Jabatan
Sumber:




