SURABAYA, MEMORANDUM - Besarnya anggaran untuk pemilihan presiden (pilpres) melahirkan gagasan biaya kampanye calon presiden dan calon wakil presiden ditanggung negara. Gagasan ini disampaikan B Zaelani karena beberapa alasan. Seperti mengantisipasi masuknya cukong-cukong politik yang bisa membahayakan demokratisasi dalam memilih pemimpin berkualitas di tanah air.
“Keluhan masyarakat sekarang ini, karena biaya tinggi pada proses caleg maupun pilpres,” sebut B Zaelani calon legislatif PDI Perjuangan nomor urut 3 Derah Pilihan I (Surabaya-Sidoarjo).
Mantan Sekum Badan Intelegen Negara (BIN) ini menyebutkan, untuk kebutuhan modal politik, dirinya khawatir bisa diterobos oleh kapital besar. Di mana setiap kepentingan suksesi negara, selalu melibatkan kapitalis besar. “Hal ini, jelas akan merusak sistem demokrasi Pancasila. Karena masuknya kapitalis,” tandas dia.
Alumnus Ekonomi Unair ini menyampaikan pemikiran munculnya kapitalisme politik harus dihambat oleh konstitusi. Karena itu, Zaelani mengusulkan gagasan bahwa Pemilu Presiden terhadap kampanye capres dan cawapres ditanggung negara. “Mewujdkan itu harus ada penyempurnaan infrastuktur di pemilihan presiden,” kata Zaelani.
BACA JUGA:Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tambakrejo, Zaelani: Momentum Teladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad
Ia menyampaikan, peran MPR sebagai lembaga tertinggi bertugas menentukan aturan agar tahapan proses pilpres dilakukan. Nanti hasil dari proses itu, capres dan cawapres menjalani fit and proper test dilakukan MPR. “Hasil itu, beberapa pasangan capres disampaikan ke rakyat sebagai pemilik konstitusi. Rakyat sebagai pemilik konstitusi harus ikut menentukan pilpres berkualitas,” sebut Zaelani.
Selain itu, B Zaelani mendorong rakyat mengawal konstitusi dengan rule of the game melalui garis besar haluan negara (GBHN). “Di mana presiden dan wakil presiden terpilih dalam menjalankan kebijakan pembangunan harus berlandaskan keputusan konstitusi,” tegasnya.
Sehingga untuk mengawal pembangunan tidak berubah-ubah. Karena setiap presiden dan wakil presiden terpilih harus mengawal kebijakan yang ditentukan oleh konstitusi. “Presiden dan wakil presiden menjalankan program pembangunan yang menjadi keputusan konstitusi. Sehingga Indonesia menjadi negara berdaulat, mandiri dan taat konstitusi,” tutup dia.(day)