"Sekarang terbukti unsur kooperatif kita. Semua barang yang ada di rumah telah kami keluarkan semuanya, tinggal sisa-sisa barang seperti lemari yang kami komunikasi dengan pihak pengacara Melinda Tan," kata Bahrunsyah.
Sebelum eksekusi ini, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan perdata biasa. Upaya ini sudah sampai pada titik mediasi. Dan Rabu mendatang akan sidang pada pokok perkara.
Langkah banding terkait perlawanan eksekusi ini juga telah dilakukan melalui pengacara lama dan hasilnya ditolak pengadilan.
"Sekarang kita akan memasukan memori kasasi dalam perlawanan," bebernya.
Pihaknya juga membuat surat ke Ketua PN Surabaya terkait penangguhan permohonan eksekusi bahkan ia juga membuat tembusan hingga Ketua Mahkamah Agung.
"Tapi kan tidak ada surat balasan dari pihak pengadilan. Padahal klien kami masih melakukan perlawanan hukum dan pada Rabu besok, kita diagendakan untuk sidang pemeriksaan pokok perkara dalam gugatan perdata biasa," pungkasnya.
Disisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi Tan Malinda, Davy Hindranata mengatakan, bahwa proses hingga eksekusi ini sudah berjalan satu tahun sejak pengajuan. Yang mana sempat pihaknya menawarkan kompensasi kepada termohon namun mereka keberatan.
"Sehingga kami terpaksa melanjutkan pelaksanaan pengosongan ini," kata Davy.
Sebelumnya, pihak termohon sudah melakukan gugatan sebanyak dua kali. Yang satu masih berjalan, dan yang lainnya sudah kalah di PN dan saat bandingpun juga kalah.
"Ini berdasarkan grose risalah lelang dengan nilai Rp 20 miliar," ujarnya. (*)