selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban

Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban

Korban curanmor menerima sepeda motor setelah ditemukan dan dikembalikan Polresta Malang Kota.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kapolresta Malang Kota mengembalikan barang bukti pencurian sepeda motor kepada korban curanmor di wilayah Kecamatan Kedungkandang sebagai bentuk perlindungan hak korban dalam proses hukum yang berjalan.


Mini Kidi Wipes.--

Kapolresta Malang Kota Kombespol Putu Kholis Aryana menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi M-6280-BB kepada korban berinisial S, warga Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sepeda motor tersebut sebelumnya diduga dicuri oleh tersangka MNU, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar Sejumlah Warga Kota Malang Terima Penghargaan Kapolresta

“Untuk barang bukti dikembalikan kepada korban sebagai pinjam pakai sambil menunggu proses hukum berjalan,” terang Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, tersangka curanmor dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota dan Pemkot Bongkar 14 Lapak Takjil di Trotoar Soehat

AKP Aji menambahkan, penyerahan barang bukti kepada korban dilakukan setelah sepeda motor tersebut selesai digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif menjadi kunci menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang tetap aman dan kondusif. (edr)

Sumber: