Buntut Surat Partisipasi Lebaran, Ketua LPMK Manukan Wetan di SP1
--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tindakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kholil, yang menyebarkan surat permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H berbuntut papanjang.
Setelah sempat viral dan memicu kegaduhan di jagat maya, Kholil akhirnya resmi dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan (SP) 1 dalam rapat mendadak yang digelar Kamis malam, 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Polsek Waru Berbagi Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Mini Kidi Wipes.--
Rapat koordinasi sekaligus penyerahan sanksi administrasi kepada Ketua LPMK tersebut digelar di Aula Kelurahan Manukan Wetan sekitar pukul 22.00.
Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam itu dipimpin langsung oleh Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, dan dihadiri oleh jajaran terkait.
Hasilnya, Kholil resmi dijatuhi sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dengan nomor surat 200.1.4.11/ 029 /436.9.26.5/2026.
BACA JUGA:Polsek Gedangan Bagi Takjil Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Gempur Rokok Illegal--
Sanksi ini diberikan lantaran Kholil dianggap telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 123 Tahun 2024, khususnya pada Bab XI terkait Larangan dan Sanksi pasal 66.
"Saudara Kholil diberikan peringatan atas tindakan penyebaran surat dalam bentuk pungutan liar yang sudah tersebar di media sosial. Surat peringatan pertama ini bertujuan agar yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas sesuai sistem kerja dan Perwali yang berlaku," tegas lurah dalam petikan surat tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Audiensi dengan Mahasiswa, Tegaskan Terbuka pada Kritik dan Reformasi
Sementara itu, Camat Tandes, Febriadhitya Prajatara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LPMK Manukan Wetan tersebut.
"Lurah sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait hal tersebut, " tegas mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya tersebut kepada Memorandum.
Sumber:




