selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG Subsidi di Sidoarjo

Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG Subsidi di Sidoarjo

Polisi memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Porong setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara oleh Satreskrim, Sabtu 28 Februari 2026.

Terkait pemberitaan adanya dugaan tangkap lepas kasus penyalahgunaan LPG subsidi, Polresta Sidoarjo melalui Kasi Humas memberikan penjelasan atas penanganan perkara tersebut.


Mini Kidi Wipes.--

Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono menjelaskan, pada Kamis 19 Februari 2026 anggota Unit V Satreskrim menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga akan dikirim ke luar wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Kasus Miras di Tanggulangin Sidoarjo

Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tabung LPG 3 kilogram subsidi pemerintah tersebut telah dibuka segelnya dan diduga akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pasuruan untuk dijual kembali.


Gempur Rokok Illegal--

Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, dari hasil pengembangan tersebut tidak ditemukan aktivitas sebagaimana dugaan awal terkait penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

“Karena dari hasil penyelidikan belum ditemukan atau diperoleh bukti yang cukup terkait adanya peristiwa pidana, maka terhadap ketiga terduga pelaku beserta barang yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan. Alasan dipulangkannya terduga pelaku bukan karena ada permainan nominal, melainkan karena tidak cukup bukti,” ujar AKP Tri Novi Handono.


Gempur Rokok Illegal--

Ia menegaskan bahwa kesalahan sopir dan kernet dalam peristiwa tersebut adalah adanya dugaan upaya penyalahgunaan distribusi LPG ke luar wilayah yang telah ditentukan dengan cara membuka segel.

Namun setelah dilakukan pendalaman, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidik memutuskan memulangkan para terduga pelaku beserta barang yang diamankan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi,” tambahnya.

Sumber:

Berita Terkait