KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi

Kamis 16-11-2023,23:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Agus Supriyadi

JAKARTA, MEMORANDUM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, akhirnya menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PT) sebagai tersangka, Kamis, 16 November 2023, malam.

Selain Kajari Bondowoso, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. 

Mereka masing-masing, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

BACA JUGA:OTT Oknum Jaksa di Bondowoso, Jaksa Agung Apresiasi KPK

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Rudi mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

BACA JUGA:Diduga Suap Perkara di Kejari Bondowoso, KPK OTT Kajari dan Kasi Pidsus

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PT kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. 

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PT. Hal tersebut kemudian ditanggapi PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu, 15 November 2023 dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :