Penyidikan KPK Berlanjut, Plt Bupati Tulungagung Larang Kepala OPD Keluar Kota
Plt Bupati Ahmad Baharuddin memberikan keterangan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati TULUNGAGUNG nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan YOG masih terus bergulir. Di tengah proses itu, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab TULUNGAGUNG diminta untuk sementara tidak bepergian ke luar kota.
Hal itu disampaikan oleh Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin. Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan untuk memudahkan proses pemeriksaan apabila sewaktu-waktu para pejabat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:KPK Kumpulkan Seluruh Kepala OPD dan Geledah Ruangan di Pemkab Tulungagung

Mini Kidi Wipes.--
“Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Ahmad Baharudin menjelaskan, pembatasan tersebut bersifat sementara hingga ada perkembangan lebih lanjut dari KPK. Meski begitu, tetap ada toleransi bagi pejabat yang memiliki kepentingan mendesak.
BACA JUGA:KPK Geledah Pendopo Tulungagung, Temukan Surat Tanpa Tanggal Diduga Alat Pemerasan
“Kalau ada keperluan penting seperti undangan kementerian atau urusan kesehatan, tetap dimungkinkan dengan mekanisme perizinan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan seluruh jajaran OPD bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
Baharuddin juga membenarkan adanya pemanggilan seluruh kepala OPD ke Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung oleh tim KPK, yang disebut berisi arahan sekaligus penguatan antisipasi terhadap potensi praktik korupsi.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Di sisi lain, KPK juga terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain rumah pribadi GSW di Surabaya, penyidik juga menggeledah Ruang Pengadaan Barang dan Jasa, ruang Setda Pemkab Tulungagung, Gedung BPKAD, hingga Dinas PUPR.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik dikabarkan menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp95 juta.(fir/fai)
Sumber:






