KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (kiri) saat keluar ruangan dan meninggalkan KPPN Madiun usai diperiksa KPK, Selasa (14/4).--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Selasa, 14 April 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
BACA JUGA:Masih Ada Warga Miskin Belum Terima Bansos, Plt Wali Kota Madiun Minta Pemutakhiran Data

Mini Kidi Wipes.--
Sejumlah saksi dipanggil dalam agenda tersebut. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sekda tiba di KPPN sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam, ia keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Sekda langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Sementara itu, kuasa hukum salah satu saksi dari pihak swasta, Suryajiyoso membenarkan kliennya turut diperiksa penyidik KPK. Ia menyebut kliennya, Faisal Bayu merupakan pengusaha jual-beli mobil dimintai keterangan terkait dua unit kendaraan roda empat yang dititipkan untuk dijual.
“Kami mendampingi saksi terkait dugaan korupsi Pak Maidi. Pak Totok (sopir Maidi) menitipkan dua unit mobil untuk dijualkan. Klien kami memang bergerak di bidang jual beli mobil,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan konfirmasi resmi terkait daftar saksi yang diperiksa. Proses pemeriksaan oleh penyidik KPK di KPPN Madiun juga masih berlangsung. (st/adi)
Sumber:






