LAMONGAN, MEMORANDUM -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Intelijen, Mhd Fadly Arby menanggapi soal kedatangan perwakilan paguyuban nelayan Weringin Desa Weru, Paciran Lamongan ke kantor Kejari Lamongan.
Kedatangan perwakilan paguyuban nelayan Weringin Desa Weru tersebut untuk mempertanyakan perkembangan pelaporan soal dugaan menyalagunakan wewenang jabatannya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Weru Syaiful Islam atas persoalan penjualan tanah negara, dari bahasa oloran itu, hasil sedimentasi di wilayah bibir pantai desa setempat," terang Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby.
Menurut Fadly sapaannya, kami mohon masyarakat nelayan Weringin Desa Weru, Paciran bersabar karena pelaporan atau pengaduan ini masih dalam proses sesuai tahapan yang ada. Saat ini masih dalam proses pengkajian serta proses telaah terlebih dahulu," ujar Fadly kepada Memorandum. Kamis 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pelaku Curas di Ketapang Sukodono Diringkus Polresta Sidoarjo
Selain itu, kata Fadly, setelah proses pengkajian serta telaah nanti ada tahapan rekomendasi disposisi sprint (surat perintah) penyelidiakan dan penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
BACA JUGA:Polsek Kedungadem Patroli Sore Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar
Baru nanti kita akan melakukan pemanggilan para pihak - pihak terkait dalam persoalan ini untuk dimintai keterangan. Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data - data (puldata) yang diperlukan.
Fadly yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ini menambahkan, setelah tahapan tersebut sudah kita lakukan selanjutnya nanti kita bersama tim akan turun ke lokasi tanah negara, dari bahasa oloran itu, hasil sedimentasi di wilayah bibir pantai desa Weru tersebut," tambahnya.
Terpisah Sofyan Mashuri, salah satu perwakilan paguyuban nelayan Weringin Desa Weru, Paciran selaku pelapor mengatakan, kami datang ke kantor Kejari Lamongan untuk mempertanyakan perkembangan perkara pelaporan sejauh mana dan sampai dimana.
Tadi kami sudah dapat jawaban dari bapak Kasi Intel Kejari Lamongan, dijelaskan dia, bahwa terkait laporan ini sudah ada penanangan dan masih proses tahapan - tahapan yang telah dilakukan," jelas Sofwan.
Sofwan menyebut, pelaporan ini kami lakukan karena adanya dugaan menyalagunakan wewenang jabatannya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Weru Syaiful Islam atas persoalan penjualan tanah negara, bahasa oloran hasil sedimentasi di wilayah bibir pantai desa Weru ini.
Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lamongan untuk benar - benar menegakkan supermasi hukum yang tajam keatas dan humanis kebawah.
Jika persoalan ini tak ada penanganan yang serius dan di PHP (Pemberian Harapan Palsu), maka kami bersama ratusan paguyuban nelayan Weringin Desa Weru, Paciran, Lamongan akan mengepung Kejaksaan Negeri Lamongan.
Namun demikian, ditegaskan Sofwan, kami mempercayakan dan sangat berharap ke pihak Kejari Lamongan agar persoalan ini ada penanganan yang segnifikan dan selesai Inkrach," tegasnya, (pul/)