Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya
Elina Widjajanti didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Elina Widjajanti atau Nenek Elina (80) kembali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jawa Timur setelah sebelumnya menyeret empat tersangka dalam kasus perusakan rumah, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
Perkara yang melibatkan Elina Widjajanti kian memanas setelah ia kembali membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen objek tanah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.

Mini Kidi--
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang terlapor yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang kini objeknya telah rata dengan tanah.
"Ada beberapa terlapor. Terkait dokumen yang mengenai objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan, rumah Nenek Elina, yang sekarang rata dengan tanah," kata Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja, ditemui di Polda Jatim.
BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Dua Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya
Meski demikian, Wellem enggan merinci identitas para terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia memastikan jumlah terlapor mencapai lima orang, salah satunya berinisial S.
"Nanti kita lihat pemeriksaannya ya. Kita tidak bisa menunjukkan sekarang, mohon maaf. Karena kan masih dugaan," imbuh pengacara kelahiran Lamongan itu.
BACA JUGA:Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Samuel dan Yasin Atas Kasus Nenek Elina
Wellem menegaskan, jumlah terlapor masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara oleh penyidik. "Jumlahnya ada lima. Ada lima, iya," tegasnya.
"Tapi kemungkinan ini ada beberapa kalau ada nambah lagi pihak yang terkait karena turut sertanya juga kita cantumkan di sini," ujar Wellem menambahkan.
BACA JUGA:Terus Bertambah, Satu Lagi Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap
Ia menjelaskan, objek tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Namun, dalam perkembangannya, muncul keterangan pencoretan alas hak tanah Letter C atas nama pihak lain.
Sumber:
