Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih waspada terhadap praktik pengalihan status menjadi pasien umum oleh rumah sakit, terutama saat kondisi darurat.
BACA JUGA:Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya

Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa pasien BPJS tidak boleh diminta membayar atau dipaksa memilih jalur non-BPJS selama persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Hernina mengungkapkan, kasus serupa masih kerap terjadi ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat dan keluarga diminta menandatangani persetujuan sebagai pasien umum. Padahal, sering kali, peserta sudah membawa kelengkapan dokumen BPJS.
"Kalau memang sudah menggunakan BPJS tetapi diminta membayar atau dialihkan menjadi pasien umum, silakan segera menghubungi petugas BPJS Satu yang ada di rumah sakit," ujar Hernina, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Kespesertaan Pekerja Ekosistem Desa
Ia menjelaskan, di setiap rumah sakit telah ditempel poster layanan BPJS Satu atau EP3RS yang memuat foto serta nomor kontak pegawai BPJS yang bertugas di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Meski petugas BPJS tidak selalu berada secara fisik di lokasi, peserta dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp yang tertera dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Kalau telepon tidak diangkat, bisa lewat WhatsApp. Pasti kami respons," tegasnya.
Hernina juga menekankan pentingnya melapor maksimal dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian. Jika pasien atau keluarga baru mengadukan setelah melewati batas waktu tersebut, BPJS akan mengalami kesulitan untuk melakukan klarifikasi ke rumah sakit, terlebih jika sudah ada dokumen persetujuan yang ditandatangani.
"Karena itu, kami imbau peserta tidak menandatangani informed consent apa pun yang mengalihkan status menjadi pasien umum sebelum berkonsultasi dengan BPJS," ucapnya.
BACA JUGA:Cegah Fraud JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak
Sumber:

