Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Tampak depan RS Islam A Yani Surabaya di Jalan Raya Ahmad Yani.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Keluarga pasien BPJS Kesehatan bernama AS mengaku klaim BPJS tidak dapat digunakan saat menjalani perawatan di RS Islam A Yani Surabaya, dengan alasan masih satu episode rawat inap, Sabtu 3 Januari 2026.
Pasien AS dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSI A Yani dalam kondisi lemas serta mengalami kesulitan menelan makanan dan minuman, namun pihak rumah sakit menyampaikan BPJS tidak dapat digunakan karena pasien sempat menjalani rawat inap pada awal Desember 2025.

Mini Kidi--
“Dari resepsionis atau bagian pendaftaran itu sudah dijelaskan kalau belum satu bulan sejak rawat inap sebelumnya, jadi tidak bisa ditanggung BPJS. Akhirnya kami disarankan masuk sebagai pasien umum,” ujar anggota keluarga pasien AS saat dikonfirmasi, Selasa 6 Januari 2026.
Karena kondisi pasien dinilai tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain, keluarga menyetujui perawatan sebagai pasien umum dan menandatangani surat pernyataan kesediaan, sementara Pasien AS diketahui mengidap TBC kelenjar getah bening.
BACA JUGA:Cegah Fraud JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak
“Saat saya tanda tangan itu sudah dijelaskan kalau tidak bisa dikemudian hari dialihkan ke BPJS. Karena kondisi bapak lagi down, kami akhirnya tanda tangan karena butuh tindakan medis segera,” tuturnya.
Meski demikian, keluarga Pasien AS mengaku pelayanan medis yang diterima cukup baik, namun harus menanggung biaya umum yang dinilai besar serta adanya perbedaan obat dan fasilitas dibanding saat menggunakan BPJS sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Humas RSI A Yani Surabaya, drg. Dian Permata Asri, menyatakan pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan sejak awal kepada keluarga pasien.
“Setelah kami telusuri, keluarga pasien sudah mendapatkan penjelasan terkait alasan BPJS tidak dapat digunakan dan menyetujui status pasien umum dengan menandatangani surat pernyataan. Rumah sakit menjalankan sesuai regulasi BPJS,” jelas Dian.
Dian menambahkan, rumah sakit membuka ruang pengaduan bagi pasien maupun keluarga melalui kepala ruang perawatan agar dapat ditindaklanjuti ke manajemen.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional tidak membatasi jumlah kunjungan maupun hari rawat inap.
BACA JUGA:Tak Perlu Repot Datang ke Kator BPJS Kesehatan, Jesika Manfaatkan Layanan Pandawa
“Penjaminan JKN itu sesuai kebutuhan medis, tidak ada batasan kunjungan atau hari rawat. Yang diperhatikan adalah sistem pembayaran satu episode perawatan,” jelas Hernina.
Menurutnya, kekhawatiran klaim tidak dibayarkan kerap muncul dari pihak rumah sakit apabila tidak dapat membuktikan adanya kekambuhan medis dalam waktu berdekatan.
“Biasanya yang khawatir terkait tagihan itu pihak rumah sakit. Dari kami tidak akan permasalahkan dan akan kami bayarkan asal prosedurnya jelas,” imbuhnya.
BACA JUGA:Duta Muda Bojonegoro Bangga Jadi Peserta JKN, Nilai Layanan BPJS Kesehatan Tak Ribet
Hernina juga mengimbau peserta BPJS agar tidak terburu-buru menandatangani informed consent maupun persetujuan pembiayaan umum apabila belum memperoleh kejelasan.
“Pasien bisa meminta bantuan petugas BPJS Satu yang ada di rumah sakit atau menghubungi melalui WhatsApp dan telepon jika petugas tidak ada di tempat,” ujarnya.
BACA JUGA:Raih Gelar Doktor, Kepala BPJS Kesehatan Bojonegoro Sandang Lulusan Terbaik Fakultas Hukum Untag
Hernina menegaskan BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti rumah sakit apabila ditemukan pelanggaran terhadap peserta JKN.
“Jika terbukti ada pelanggaran tentu akan kami komunikasikan dan dapat berujung pada surat peringatan,” pungkas Hernina. (Ain)
Sumber:
