SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang kasus tindak pidana korupsi DAK (dana alokasi khusus) senilai Rp 8,2 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Kepala SMK di Jember ditunda.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, majelis hakim mengatakan bahwa sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Arwana berhalangan hadir.
"Karena ketua majelis hakim ada halangan tidak bisa sidang hari ini, sidang ditunda tanggal 24 Oktober 2023," katanya, Selasa 17 Oktober 2023.
Dari informasi yang ia dapatkan, jika sidang hari ini tidak ada. Alasannya karena putra sang Ketua Majelis Hakim Arwana sedang sakit. "Intinya sidang ditunda karena putranya sakit," tutupnya.
BACA JUGA:Mantan Kadindik Jatim Diduga Terjerat Korupsi DAK 2018
Sebagai informasi, Syaiful Rachman mantan Kadisdik Jatim dan Eny Rustiana mantan kepala SMK swasta di Jember diduga melakukan tindak pidana korupsi dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler bagi sejumlah SMK di Jatim.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. Harusnya dana itu dialokasikan kepada 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.
Sementara itu, Perkara DAK Dispendik Jatim tahun 2018 ini merugikan negara Rp 8,2 miliar. Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, Didakwa sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid)