Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim

Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim

Supriyatno (baju putih) Heri Budianto (baju abu-abu) usai ditetapkan tersangka.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan sarana prasarana SMK Negeri dan hibah untuk SMK swasta tahun anggaran 2017. Mereka adalah Supriyatno dan Heri Budianto.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Tersangka Korupsi Hibah SMK

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan dua tersangka baru tersebut dari dua perkara berbeda. Penetapannya pun setelah serangkaian langkah penyidikan dilakukan secara intensif. 


Mini Kidi--

"Dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim, ditetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tersebut," tegas Kajati Jatim, Agus Sahat kepada memorandum.co.id, Selasa 9 Desember 2025.

Mantan Kajati Kalimantan Tengah itu kemudian memaparkan bahwa Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Jatim.

BACA JUGA:Korupsi Pendidikan Jatim Terbongkar: Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek SMK Senilai Rp 179 Miliar

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan penguatan alat bukti dari penyidikan yang bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025," papar Agus. 

Lebih lanjut Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan sejumlah penggeledahan, serta penyitaan berbagai dokumen penting. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

"Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku Kadindik Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya)," katanya. 


Kedua tersangka menuju ke Supriyatno dan Heri Budianto menuju Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.-Jaka Santanu Wijaya-

Agus menyebut bahwa anggaran pengadaan sarpras SMK Negeri pada 2017 mencapai Rp 107,8 miliar, terbagi dalam tiga tahap untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur.

"SR mempertemukan Hudiyono dan Jimmy Tanaya untuk memastikan proyek sarana prasarana dikerjakan oleh rekanan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yakni JT. Jimmy kemudian mengikuti proses lelang dengan meminjam bendera perusahaan milik Supriyatno (PT Lintang Utama Nusantara), yang akhirnya memenangkan paket senilai Rp 32,9 miliar," ucapnya. 

Sumber:

Berita Terkait