Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Supriyatno (baju putih) Heri Budianto (baju abu-abu) usai ditetapkan tersangka.-Jaka Santanu Wijaya-
BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo, Puluhan Saksi Diperiksa
Penyidik, sambung Agus, menemukan fakta bahwa para penyedia yang memenangkan lelang memiliki hubungan keluarga dan afiliasi kuat dengan JT. Selain itu, laporan pertanggungjawaban dipalsukan untuk menampilkan seolah pekerjaan selesai pada 2017, padahal pengiriman barang baru tuntas pada 2018.
"Akibat rekayasa proyek tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp 102,975 miliar," imbuhnya.
Sementara itu, untuk Heri Budianto (HB) selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo ditetapkan tersangka setelah diketahui meminjamkan perusahaan kepada JT untuk mengikuti lelang hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada 44 SMK swasta di seluruh Jatim. Proyek itu sendiri bernilai Rp 78 miliar, terbagi dalam tiga tahap.
BACA JUGA:Kejati Jatim Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi Dinas PU Surabaya: Tak Laporkan KPK, Dijerat TPPU
"Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025," ujar Kajati Jatim.
Menurut Kajari Jatim, seperti pada perkara pertama, SR turut mempertemukan Hudiyono dan JT untuk mengarahkan pengelolaan hibah agar dikerjakan rekanan tertentu, yaitu JT. Melalui perusahaan pinjaman HB, JT memenangkan paket pekerjaan senilai Rp 11,87 miliar.
"Penyidik menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah seluruh kegiatan rampung pada 2017, padahal pengiriman barang ke sekolah baru tuntas 2018. Perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 78 miliar," katanya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema
Agus Sahat menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini membuktikan komitmen Kejati Jatim dalam mengungkap praktik korupsi terstruktur yang melibatkan jaringan rekanan dan penyelenggara negara.
“Kami bergerak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT DABN
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan, termasuk kemungkinan tersangka tambahan apabila ditemukan kecukupan bukti.
Sumber:

