Ngaku Polisi dan Peras Uang Korban, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tiga Tersangka

Kamis 12-10-2023,21:50 WIB
Reporter : Ferry
Editor : Ferry

Polisi meringkus tersangka S di depan SPBU Jalan Jakarta, Surabaya. Sementara dua temannya yang lain M dan MR ditangkap di Jalan Kalimas, Surabaya. Mereka mengaku empat kali aksinya sebelum di Kalianak, Surabaya, dilakukan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. 

"Mereka selalu mengaku sebagai polisi saat beraksi," terangnya. 

Sememtara polisi masih mengembangkan kasus ini, polisi masih mencari dua orang komplotan tersangka yaitu F dan J yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga menyita barang milik tersangka yakni motor merek Honda Vario warna merah, Yamaha Mio, borgol, bukti transfer dan 4 HP berbagai merek.

Akibat perbuatannya, ini para tersangka disangkakan pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara. (*)

 

Kategori :