Bintang menegaskan, kasus terungkap ini akan menjadi penting. Semakin kasus itu terungkap dan dilaporkan, akan bisa memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Apalagi sekarang sudah mempunyai UU 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini betul-betul memberikan UU Lex Specialis, memberikan dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sampai pemberdayaan kepentingan yang terbaik kepada korban," tegasnya.
"Satu alat bukti, kasus itu bisa diproses. Makanya ini perlu sosialisasi untuk bagaimana kedepan ini kita bisa menekan terjadinya kasus kekerasan. Terkhusus kekerasan seksual," pungkasnya. (*)
#Menteri_PPPA #kekerasan_anak #pesantren #Kabupaten_Jombang