SURABAYA, MEMORANDUM - Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil alih kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik. Usai melakukan pemeriksaan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Jatim.
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andrie," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023)pagi.
Dalam berkas itu, polisi sudah menetapkan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Lumajang. Ia adalah manajer dan penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya untuk melakukan prewedding di Bromo.
Terkait potensi tersangka baru, Farman memberi sinyal akan hal tersebut. Nah, adanya kemungkinan ini masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.
BACA JUGA:Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Gunung Bromo
"Masih proses tunggu saja," singkat alumni akademi Kepolisian (AKPOL) 1996 itu.
Lebih lanjut, eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," terang dia.
"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," ia menambahkan.
BACA JUGA:Okupansi Hotel di Bromo Menurun Dampak dari Kebakaran
Hingga kini, lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) asal Surabaya dan Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Tegalsari, Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.(fdn)