Ia kembali mengatakan, pengembang yang belum menyerahkan fasumnya, maka Pemkot Surabaya bisa membangun bozem di lahan PSU atau taman yang ada di perumahan.
Jadi pengembang yang sudah menyerahkan SKRK, Site Plan, dan Perizinan ke Pemkot Surabaya itu tetap tidak berubah. Sehingga kita tidak membebani pengembang dalam membuat bozem.
“Karena membangun box culvert untuk saluran air di permukiman itu lebih besar dananya, dari pada membuat bozem di lahan perumahan,” pungkasnya. (alf/fer)