Surabaya, Memorandum - Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (Pansus PSU) DPRD Kota Surabaya mewajibkan pengembang menyediakan bozem atau penampunagan air, Selasa, 27 September 2023.
Sebab selama ini yang terjadi musim hujan aliran air perumahan meluber di lingkungan sekitarnya atau permukiman warga.
Seperti yang terjadi di Jalan Raya Sememi beberapa waktu lalu saat musim hujan. Di wilayah tersebut tepatnya di sekitar SMAN 12 kerap menjadi langanan banjir. Diduga air tersebut merupakan kiriman dari luberan air hujan di wilayah perumahan Bukit Palma.
Saat banjir genangan air itu kurang lebih 1 kilometer menenggelamkan Jalan Raya Sememi arah ke Benowo maupun sebaliknya.
Sudar warga Kendung, Sememi, Benowo mengatakan, bahwa Jalan Raya Sememi mulai dari SMAN 12 ke arah barat sudah menjadi langanan bajnir ketika intensitas hujan tinggi.
"Sudah sering itu jadi langanan banjir. Debit air itu kiriman dari perumahan Bukit Palma. Ya kalau bisa setiap perumahan baru memiliki penampungan air sendiri. Karena di perumahan itu tanahnya tinggi, otomatis dampaknya ya permukiman sekitar," ungkapnya.
Sementara hingga saat ini Pansus PSU DPRD Kota Surabaya tengah menggodok dan melengkapi peraturan daerah yang mewajibkan pengembang membuat bozem sebelum membangun unit rumah.
Anggota Pansus PSU, Baktiono mengatakan, Pansus menyarankan adanya perubahan pasal-pasal dalam Raperda PSU dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya.