new idulfitri

Komisi B DPRD Surabaya Panggil APH Dalami Kasus Utang Sampah Pemkot Rp 104 Miliar

Komisi B DPRD Surabaya Panggil APH Dalami Kasus Utang Sampah Pemkot Rp 104 Miliar

Suasana rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya membahas utang pengelolaan sampah bersama Kuasa Hukum PT Unicomindo.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi B DPRD Surabaya merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengundang aparat penegak hukum (APH) guna memberikan pandangan resmi terkait rencana pembayaran utang pengelolaan sampah senilai Rp 104 miliar, Senin 13 April 2026.

Polemik utang kepada PT Unicomindo Perdana ini kembali mencuat karena belum juga direalisasikan meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa hukum PT Unicomindo Robert Simangunsong menilai sikap pemkot cenderung berlindung di balik pertimbangan administratif dan hukum tambahan alih-alih segera mengeksekusi putusan.

"Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat," ujar Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN Melalui Laman Resmi

BACA JUGA:Anak Bupati Malang Resmi Jabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usai Jadi Plt Selama 4 Tahun

Ia menegaskan proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat mulai Pengadilan Negeri hingga peninjauan kembali (PK) dan seluruhnya dimenangkan pihaknya.

Selain itu, Robert mengungkapkan pihaknya telah menempuh upaya somasi hingga permohonan aanmaning melalui pengadilan sejak tahun 2024.


Mini Kidi Wipes.--

Keterlambatan pembayaran tersebut menurutnya berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar sesuai kontrak awal.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif menegaskan pihaknya belum mengambil sikap final terkait pembayaran karena masih menunggu pendapat resmi dari APH.

"Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian," kata Afif.

Ia juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek perkara karena aset mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama dilaporkan sudah tidak ada.

Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah yang harus melalui APBD.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Menurutnya, pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke legislatif.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan pihaknya perlu memastikan aspek perlindungan keuangan negara.

"Berdasarkan legal opinion yang kami terima, eksekusi sebaiknya dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset," ujar Sidharta. (alf)

Sumber: