Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN Melalui Laman Resmi
Warga cek DTSN di laman resmi Pemkot Surabaya melalui perangkat gawai.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera melakukan pengecekan serta memperbarui dan mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui laman resmi agar akses layanan publik tidak terdampak, Senin, 13 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan bahwa sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi mandiri hingga akhir Maret lalu.
“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan," kata Eddy.
Ia menjelaskan bahwa konfirmasi diperlukan agar status dapat diverifikasi oleh sistem dan layanan publik tetap bisa diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:Satsamapta Polrestabes Surabaya Bekuk 4 Terduga Pelaku Vandalisme di Jembatan Viaduk Gubeng
Pemkot Surabaya menyediakan layanan konfirmasi secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan untuk memudahkan pengecekan status penonaktifan NIK.
“Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan pembaruan," jelasnya.

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka akses layanan publik warga akan segera dipulihkan kembali.
Dalam rangka meningkatkan akurasi data, Pemkot Surabaya juga melakukan penyesuaian status layanan bagi warga dengan kondisi tertentu sesuai hasil survei.
Hal ini menyasar warga yang tidak ditemukan dalam survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Pada kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya," terangnya.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Kebijakan ini berdampak pada sejumlah layanan termasuk fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pembatasan tersebut bersifat sementara dan warga memiliki kesempatan memperbarui data kapan saja.
Proses pembaruan data dapat dilakukan masyarakat baik secara daring maupun dengan mendatangi langsung kantor kelurahan setempat.
“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran," pungkasnya. (alf)
Sumber:







