Kantongi SHM Malah Dipolisikan Pengembang Properti, Warga Keputih Wadul Dewan
Abasiah didampingi putranya, Maimun Fuad, mendatangi Komisi A DPRD Surabaya sembari menunjukkan bukti kepemilikan tanah.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID-Sebuah ironi pahit menimpa keluarga almarhum Dr Hamzah Efendi. Alih-alih bisa menikmati hak atas tanah milik keluarga di kawasan Keputih, Sukolilo, mereka kini justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tanah seluas 300 meter persegi milik mereka diklaim oleh pengembang properti. Mirisnya, pihak keluarga justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Tak tahan dengan intimidasi dan ketidakadilan yang dirasakan, ahli waris almarhum akhirnya mengadu ke DPRD Surabaya. Istri almarhum, Abasiah, didampingi putra ketiganya, Maimun Fuad, mendatangi gedung dewan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan.
“Tanah tersebut tidak pernah dijualbelikan kepada pihak siapapun. Tapi saat hendak kami tempati, justru diklaim oleh pengembang properti,” keluh Abasiah, Selasa, 10 Maret 2026.
BACA JUGA:Ramadan Polisi Masuk Sekolah, Siswa SMPN 5 Tulungagung Diajak Jauhi Kenakalan Remaja

Mini Kidi Wipes.--
Di ruang Komisi A, Abasiah membeberkan bukti-bukti kuat bahwa tanah tersebut adalah sah milik keluarganya. Sejarah kepemilikan ini bukanlah kemarin sore, melainkan sudah berjalan selama puluhan tahun.
Awal mula, tanah tersebut dibeli dari pihak Angkatan Laut (AL) pada tahun 1971. Lalu pada Maret 1975 disahkan dengan SK Gubernur Jawa Timur lengkap dengan peta lokasi.
Kemudian September 1980, almarhum Hamzah Efendi merampungkan pengurusan sertifikat hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 128.

Gempur Rokok Ilegal.--
Abasiah menegaskan bahwa suaminya semasa hidup sangat menjaga aset tersebut. Ia menceritakan bahwa dulu sempat ada upaya pemberian ganti rugi atau konsinyasi, namun ditolak mentah-mentah oleh almarhum.
“Karena pada saat itu, keluarga kami tidak pernah dilibatkan dalam perundingan apa pun, dan kami memang tidak berniat menjual tanah tersebut,” tuturnya.
Anehnya, meski fisik SHM masih digenggam erat oleh keluarga, pihak pengembang tetap merangsek masuk dan mengklaim lahan tersebut. Puncaknya, keluarga pemilik sah ini justru dipukul balik dengan laporan kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah.
Atas hal tersebut, Abasiah dan putranya mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya. Tujuannya satu, yakni untuk meminta legislatif segera memanggil pihak-pihak terkait dalam forum hearing (dengar pendapat).
Sumber:




