Surabaya, Memorandum - Semenjak dipasang spanduk larangan membuang sampah, kini keadaan Sungai Kalimir semakin bersih. Biasanya sampah plastik menggunung di aliran sungai bawah jembatan Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir itu.
Muhammad Risky, warga sekitar mengatakan, pemasangan spanduk sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Hasilnya, diakui Risky, warga sudah tidak ada lagi yang membuang sampah secara sembarangan.
"Alhamdulillah semenjak ada spanduk ini yang membuang sampah di persimpangan jembatan sudah semakin berkurang. Karena mungkin takut ya, soalnya ada ancaman pidana sama dendanya, dan bakal dilaporkan kalau ketahuan," kata Risky, Selasa (26/9).
Dalam spanduk berlatar kuning tersebut tertulis, Dilarang Membuang Sampah di Sungai. Kemudian dipaparkan soal ancaman pidana dan denda sesuai Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 28 dan Pasal 33, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sebagai warga setempat, Risky mengapresiasi upaya pengurus kampung RW 5 Sidotopo yang berinisiatif memasang spanduk tersebut. Ke depan dia berharap, baik warga sekitar maupun luar semakin peduli terhadap lingkungan kampung.
"Harapannya dengan spanduk ini masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan," tandas Risky.(bin/ziz)
Dipasang Spanduk Larangan, Sungai Kalimir Sidotopo Bersih dari Sampah
Selasa 26-09-2023,11:02 WIB
Editor : Aziz
Kategori :