Surabaya, memorandum.co.id - Pedestrian lebar ternyata bukan jaminan pejalan kaki bisa nyaman melewatinya. Mereka terganggu dengan keberadaan patok besi yang dipasang di pedestrian. Pemenadangan ini bisa dilihat di pedestrian Jalan Pemuda, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan beberapa jalan lain. Terbaru, pedestrian di Jalan Diponegoro. Patok besi yang dipasang terlalu mepet, sehingga pejalan kaki ketika melewati patok harus miring atau lewat badan jalan. Alam Suryadi, pekerja di kawasan Jalan Pemuda, mengaku pedestrian kini menjelma seperti hutan patok besi karena banyaknya patok yang dipasang. Akibatnya, selain merusak keindahan, juga membuat pejalan kaki kerap kerepotan ketika melewati patok. "Seharusnya pedestrian itu jangan banyak-banyak dipasang patok. Kasihan pejalan kaki harus bersusah payah melewati patok tersebut. Bahka ada patot berbentuk L terbalik ini membuat pejalan kali tak bisa lewat, sehingga harus lewat badan jalan,” ungkap Alam, Senin (9/12). Jika patok tersebut untuk menghalangi motor yang naik ke pedestrian, dia mengatakan, itu sah-sah. Namun, jumlahnya jangan terlalu banyak dan jarak antarpatok itu jangan terlalu sempit. Artinya tidak hanya orang kurus yang bisa lewat, namun juga orang gemuk. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo mengatakan, jika patok di pedestrian itu sampai menghalangi dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki,maka bisa dikatakan melanggar hak publik pejalan kaki. Sebab, kaki adalah hak dasar transportasi manusia secara individual yang paling dasar. "Kalau saja hak dasar kenyamanan alat transportasi paling dasar yaitu kaki sebagai alat jalan kaki terganggu. terus manusia akan menggunakan alat transportasi apa? Apalagi bagi masyarakat disabilitas yang menggunakan kursi roda juga terganggu,” ungkap dia. Karena itu, kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan trotoar oleh pemotor jangan sampai memberangus hak pejalan kaki dan pengguna kursi roda. Terutama dengan pemasangan patok di pedestrian.“Jika untuk mencegah motor lewat pedestrian bisa melibatkan satpol PP sebagai penegak perda dan juga linmas. Saya kira jika ada petugas, maka pemotor tidak akan nekat di pedestrian,|” tegas dia. Sementara Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengungkapkan, patok di pedestrian itu bukan mengganggu pejalan kaki. Justru, membantu mengamankan dari pemotor. Dia menegaskan, jarak antarpatok itu sudah standar.Kalau lebih sedikit, maka motor bisa menerobos ke pedestrian. Dan patok huruf L terbalik itu agak lebar karena diperuntukkan bagi pengguna kursi roda.“Kalau memang ada keluhan, kami akan evaluasi lagi,” kata dia. (udi/dhi)
Pedestrian Penuh Patok Besi, Pemkot Langgar Hak Publik Pejalan Kaki
Selasa 10-12-2019,08:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB