Surabaya, memorandum.co.id - Prilly Dwi Enggar melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya, AB. Akibatnya, warga Jalan Jemur Ngawinan itu hamil. Saat melahirkan, perempuan 22 tahun itu malah membuang bayinya ke sungai. Awalnya, Prilly dan pacarnya melakukan persetubuhan di hotel kawasan Tambaksari pada September 2021. Dari persetubuhan tersebut, sekitar Maret 2022 terdakwa merasakan perubahan pada tubuh dan perutnya. Saat itulah Prilly mengetahui dirinya telah hamil anak dari AB. Namun, kehamilan tersebut sengaja tidak diberitahukan kepada kekasihnya tersebut. Ketika kandungan telah memasuki usia 9 bulan, Prilly merasakan sakit dan memilih tidur di kamar. Lalu, Prilly menuju ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi. Karena merasa malu, kemudian Prilly membuang bayinya ke sungai belakang rumahnya. Akibatnya, bayi tersebut mati. Terhadap perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menyatakan Prilly Dwi Enggar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prilly Dwi Enggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU dari Kejari Surabaya itu di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9). Atas tuntutan JPU tersebut, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Charly menyampaikan pembelaan secara lisan. "Kami mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia," ujarnya. (jak)
Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin 05-09-2022,18:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB