KPK Tetapkan Mardani H Maming Tersangka, Bersama Adik Dicegah Ke Luar Negeri

Senin 20-06-2022,19:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri Mardani H Maming (41)  mantan Bupati Tanah Bumbu dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022. Pencekalan oleh KPK terhadap H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6). Seperti diberitakan kompas.com pada Senin (20/6/2022) jam 18.02, Ali Fikri mengatakan KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambah dia. Informasi pencegahan terhadap  Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. “Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta, Senin (20/6). Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka. Seperti ditulis kompas.com Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI. Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.(*/asw)

Tags :
Kategori :

Terkait