Petugas RPH Gagalkan Pencurian Kayu, Serahkan Barang Bukti dan Pelaku ke Polsek Sempolan

Jumat 18-03-2022,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Kepolisian Sektor Sempolan bersama petugas kehutanan RPH Pace berhasil menangkap pelaku pencurian kayu hutan lindung yakni Fathor (56), warga Dusun Karang Tengah, Desa Pace, Kec Silo, Kabupaten Jember. Pelaku ditangkap setelah melakukan penebangan dengan menggunakan gergaji tangan. Ditemukan dua glondong kayu jenis jati dan dua tonggak di kawasan hutan lindung petak 14a, RPH Pace, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto mengatakan, saat petugas perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak 14a, petugas RPH Pace mendapati pelaku baru saja memotong pohon jati dengan menggunakan gergaji. "Pelaku yang berinisial FTR beserta barang bukti dua glondong kayu jati dan dua tonggak serta gergaji tangan diserahkan oleh petugas RPH Pace, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Suhartanto, Jum'at (18/3/2022). Masih kata AKP Tanto, di depan penyidik, pelaku FTR mengakui jika dua gelondong kayu jati dicuri untuk dijual dan dalam menjalankan aksinya tidak sendirian. Menurut mantan Kapolsek Temporejo itu, pencurian ini melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait