Trenggalek, Memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat pembahasan Raperda Kesehatan Jiwa di ruang Banmus lantai dua, Kamis (14/10/2021).
Ketua Pansus III, Mugianto menuturkan, Raperda kesehatan jiwa merupakan inisiatif dari Komisi IV.
"Kita merumuskan bagaimana kita berpihak kepada masyarakat tentang hak-hak asasi manusia yang ada di Kabupaten Trenggalek tentang mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Banyak catatan-catatan penting yang terjadi di lapangan dan berdasarkan hasil yang terkumpul tentang persoalan yang ada di masyarakat solusi yang akan dilakukan yaitu menyetujui Raperda ini dan sedangkan kita harus membuat raperda ini karena persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan terkait pelayanan kesehatan utamanya kesehatan jiwa belum bisa diterima dengan baik oleh masyarakat atau belum diberikan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Salah satu unsurnya ialah memberi atau memfasilitasi hak-hak asasi manusia yang ada di Kabupaten Trenggalek, termasuk pelayanan kesehatan. Sedangkan salah satu unsur dari semua persoalan ini arahnya tentang center atau pusat layanan kesehatan jiwa.
"Jadi melihat dari kejadian di lapangan, baik itu ODGJ dipasung, Trenggalek harus sudah menjadi bebas pasung. Tahun ini semua sudah selesai," tutupnya. (ret/ag)