Transaksi Sabu di Balik Tembok Rutan Kelas llB Sampang, Keuntungan Rp 700 Juta
Terdakwa kasus narkoba saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sakur merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Sampang pada 2021 hingga 2022. Namun jeruji besi rupanya tak cukup membatasi ruang geraknya.
BACA JUGA:Baru Jual Sepoket, Remaja Pengedar Sabu di Kuwukan Diringkus
Di dalam rutan, ia disebut tetap menjalankan bisnis sabu. Modusnya tak lazim, barang dikirim lewat paket kunjungan, diselipkan dalam bungkusan nasi.

Mini Kidi Wipes.--
Para pembeli yang sudah terhubung cukup menemuinya di kamar tahanan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Lilis.
BACA JUGA:Jadikan Warkop Bubutan Lapak Sabu, Pengedar Asal Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara
Perputaran uangnya fantastis. Total keuntungan mencapai Rp 700 juta. Dari uang itu, Sakur bahkan membeli satu unit Toyota Fortuner hitam seharga Rp 370 juta.
BACA JUGA:Kompak Jualan Sabu di Gang Sempit, Ayah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun dan Anak 2 Tahun Penjara
“Ya saya jual sabu, tapi bukan punya saya. Saya hanya jualkan kepada pembeli sesama narapidana di sel tahanan. Sabunya dikirim dari luar penjara,” ujar Sakur saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Sediakan Bilik Andok, Tiga Budak Sabu Sawah Pulo Digulung
Rantai peredaran itu disebut tak berhenti. Pada 9 September 2025, Sakur memesan sabu seharga Rp800 ribu kepada seseorang berinisial Demhuri (DPO). Transaksi berlangsung di rumahnya di Dusun Dagian, Robatal, Sampang. Sebagian uang diserahkan lebih dulu, sisanya menyusul.
Barang itu kemudian disimpan di plafon kamar mandi unit Apartemen Puncak Dharmahusada, Surabaya. Sebagian dikonsumsi sendiri. Jaksa menyebut terdakwa memakai sabu agar tubuh terasa “ringan dan segar”.
BACA JUGA:Apartemen Taman Melati MERR Surabaya Disewa 2 Bulan Jadi Gudang 60 Kg Sabu
Sumber:




