Kediri, memorandum.co.id - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Krisna Setyawan bersama Kabid Pelayanan Informasi Publik (PIP) Kabupaten Kediri, Sunartis resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sejak Senin (27/9/2021) lalu. Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Roni SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri. Dia menyatakan, Kejari Kabupaten Kediri sudah melakukan penahanan sejak Senin (27/9/2021). “Sudah dilakukan penahanan Senin kemarin," ujar Roni melalui pesan WhaatsApp. Namun ketika disinggung proses penahanan dari kedua tersangka tersebut, pihaknya enggan memberikan penjelasan. Seperti diberitakan sebelumnya, Krisna Setyawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Kediri karena diduga terlibat korupsi proyek PIP. Karena sejumlah kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif atau tidak ada kegiatannya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih. (Mis)
Mantan Kadin dan Kabid Kominfo Kabupaten Kediri Ditahan Kejari
Kamis 30-09-2021,12:30 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :