Lumajang, Memorandum.co.id - Niat NH alias So menikmati narkoba jenis sabu yang baru dibelinya harus gagal. Pria 33 tahun tersebut diamankan anggota Satreskoba Polres Lumajang. Dia disergap di belakang rumahnya di Dusun Sumberbendo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Dari tangan NH, petugas menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,35 gram, dua sedotan untuk membagi sabu dan sebuah HP yang digunakan untuk memesan barang haram itu. Sedianya, tersangka akan mengonsumsi sabu itu di kandang rumah. "Tersangka kami amankan tepat di samping kandang di halaman belakang rumahnya. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya mengakui setelah anggota menemukan satu plastik klip berisi sabu," kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Jumat (3/9). Ernowo menyebut, setelah mengamankan tersangka, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke penjual sabu ke tersangka NH. "Masih akan kami lakukan pengembangan ya. Dugaan ada pihak lain," pungkas Ernowo.(Ani)
Polres Lumajang Bekuk Budak Sabu Kunir Kidul, Sita 0,35 Gram Kristal Haram
Jumat 03-09-2021,15:12 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :