Kediri, memorandum.co.id - Surani alias Mencle (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Lantaran kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan tersangka Surani alias Mencle karena dari tangan tersangka kedapatan membawa barang bukti tujuh klip sabu-sabu dengan total seberat 0,85 gram.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
"Setelah adanya informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan," kata Ridwan, Rabu (9/6/2021).
Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yaitu Surani alias Mencle yang setiap harinya kerja sebagai karyawan di kandang ayam.
Pelaku kemudian ditangkap oleh petugas di kandang ayam. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 7 klip plastik sabu-sabu yang siap edar. Dari 7 klip tersebut, asing-masing berisikan sabu seberat 0,11 gram, 0,11 gram, 0,11 gram, 0,15 gram, 0,12 gram, 0,15 gram, 0,10 gram.
"Selain itu, petugas juga mengamankan 1 alat bong, 1 Ponsel, 1 korek api dan 1 plastik klip. Barang bukti itu kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, atas perbuatannya saat ini tersangka hurus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)