Kediri, memorandum.co.id - Meski di tengah pandemi covid19, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri terus memburu para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Buser Satreskoba Polres Kediri membuahkan hasil dengan mengamankan Supriadi alias Gosong (33) warga Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Ia diduga sebagai pengedar ganja dan ribuan pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Kediri.
Atas informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata benar. Kemudian petugas mendatangi rumah kontrakan tersangka di Desa Sukomoro, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
"Hasilnya petugas mengamankan seorang pelaku di rumahnya yang diduga menjadi bandar narkoba," ujar AKP Budi, Sabtu (1/4/2021).
Saat dilakukan pengeledahan, sambung AKP Budi Ratmoko, pelaku berusaha mengelak tak memiliki barang haram tersebut. “Akhirnya petugas kita menemukan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 75,8 gram," sambung Kasubag Humas Polres Kediri.
Selain itu, tambah AKP Budi, petugas juga temukan 1 plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 323,2 gram, narkoba jenis pil dobel L sebanyak 3.970 butir dalam 4 botol plastik, 2 timbangan digital dan 1 alat bong.
Tersangka Supriadi alias Gosong akhirnya mengaku kepada petugas bahwa barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri. (Mis)