GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Warga perumahan Satya Grand City, Desa Kedanyang, Kebomas, mengadu ke DPRD Gresik terkait tidak adanya masjid dan pemakaman di lingkungan setempat. Menurut warga, hal itu tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diberikan pihak pengembang.
Warga pun bersurat ke DPRD Gresik untuk mencari jalan keluarga terkait persoalan tersebut. Komisi III DPRD Gresik memfasilitasi pihak warga dan pengembang dalam forum rapat dengar pendapat yang digelar, Rabu 22 April 2026.
BACA JUGA:DPRD Gresik Gelar Rapat Tertutup, Minta Klarifikasi Pemkab Soal Polemik SK ASN Palsu
Mini Kidi Wipes.--
Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa ketersediaan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) menjadi keluhan utama. Pihaknya memberikan beberapa rekomendasi untuk menjadi rujukan bagi pengembang.
“Ada dua rekomendasi terkait dengan PSU, pertama developer harus segera mewujudkan rumah ibadah atau masjid. Sudah disepakati dan disampaikan direkturnya, awal Mei sudah ada pemancangan tiang pondasi,” kata Hamdi, Kamis 23 April 2026.
BACA JUGA:Kualitas Belum Capai Target, DPRD Gresik Minta Publik Bisa Akses Alat Pemantau Udara Secara Aktual
Komisi III juga meminta pengembang segera mewujudkan lahan pemakaman bagi warga. Menurut Hamdi, pemakaman sudah sempat disediakan oleh pengembang, namun berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Ini sudah dijanjikan. Jadi pengembang harus mencarikan jalan yang terbaik,” tuturnya.
Salah satu warga perumahan Grand City Kedanyang, Eki Iskandar menjelaskan bahwa terdapat janji tertulis saat ia membeli rumah pada tahun 2015. Pada brosur perumahan, terdapat fasilitas seperti masjid, makam dan water boom.
BACA JUGA:Setahun Terkatung-katung, Orang Tua Siswa SMP Korban Peluru Nyasar Ngadu ke DPRD Gresik
"Saya menempati tahun 2020 dah fasilitas itu belum terbangun. Kita pernah bersurat ke developer lama dan melakukan pertemuan. Namun pihak developer hanya memberikan janji-janji," ujarnya usai hearing di Komisi III.
Warga pun disebut telah berulang kali melakukan protes serta mediasi yang dihadiri pihak kecamatan hingga pemerintah daerah. Namun, fasilitas PSU tersebut hingga saat ini belum dibangun oleh pengembang.
Selama ini, warga harus beribadah dengan memakai rumah warga lainnya. Selain itu, Eki menyebut bahwa terdapat 3 sertifikat warga yang masih digadaikan oleh pengembang.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--