Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Jawab Kebutuhan Kawasan Industri, DPRD Gresik Perkuat Perda Penanganan Kebakaran

Jawab Kebutuhan Kawasan Industri, DPRD Gresik Perkuat Perda Penanganan Kebakaran

Bapemperda DPRD Gresik saat menggelar rapat paripurna pembahasan perubahan sejumlah Perda.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD GRESIK berupaya memperkuat regulasi terkait penanganan kebakaran di tengah semakin pesatnya pertumbuhan industri. Hal itu dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, perubahan atas perda tersebut amat penting untuk menyesuaikan kebutuhan daerah saat ini. Terutama terkait tata kelola dan prosedur keselamatan. 

BACA JUGA:DPRD Gresik Tegaskan Dukungan Terhadap PSEL Regional Surabaya Raya


Mini Kidi Wipes.--

Perubahan itu mencakup struktur kewenangan pemerintahan daerah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran sesuai PP Nomor 2 Tahun 2018. 

Regulasi tersebut juga menyangkut standar teknis proteksi kebakaran berdasarkan perkembangan SNI dan Permen PUPR terbaru.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong DLH Tambah Armada Kebersihan untuk Perkuat Penanganan Sampah

Juga menyentuh tata kelola risiko dan keselamatan kebakaran sesuai Permendagri No 14 Tahun 2024 tentang penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP), digitalisasi layanan publik, serta kebutuhan sistem tanggap darurat berbasis teknologi.

“Ini kami anggap penting karena kebutuhan di Gresik sangat mendesak. Gresik merupakan daerah industri dengan wilayah yang luas sehingga perlu responsibilitas yang sangat tinggi,” kata Hamdi, Rabu 20 Mei 2026. 

BACA JUGA:Penetapan Rencana Kerja DPRD Gresik Tahun 2027 Diharapkan Jawab Kebutuhan Masyarakat

Dalam perubahan perda tersebut, DPRD Gresik juga memberi perhatian pada sarana dan prasarana, serta personel pemadam kebakaran. Sekaligus pengaturan layanan non-penanggulangan seperti jasa pelatihan, uji kelayakan, dan pengaturan retribusi. 

“Kami menganggap perubahan perda ini sangat penting. Mengingat kawasan industri yang begitu besar. Kami berharap kesiapsiagaan damkar bisa memperkuat investasi yang masuk di Gresik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda menjelaskan, bahwa terdapat empat perda lain yang tengah dilakukan pembahasan revisi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. 


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Sumber: