"Tuntutan dalam hal ini terkait 3 sertifikat milik warga masih digadaikan developer, lalu legalitas tanah makam dan pembangunan masjid. Selama ini warga ibadah menggunakan rumah pinjaman," terangnya.
Taufik Kurniawan, Direktur Energi Multi Sarana atau developer Satya Grand City mengatakan, bahwa pihaknya baru menangani perumahan tersebut sejak 2025 menggantikan pengembang sebelumnya.
Dirinya mengaku akan segera memperbaiki persoalan yang ditinggalkan oleh pengembang sebelumnya. Termasuk membangun masjid dan mengurus legalitas lahan pemakaman sesuai tuntutan warga.
"Untuk masjid, kita bulan depan berencana ground breaking. Untuk makam ada kena LSD, jadi kita tidak bisa langsung memotong sertifikat dan untuk dilakukan pengurusan ke pihak terkait," tuturnya.(rez)